Baca Juga: Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai
Menurutnya, islah dan santunan yang dilakukan oleh pengendara moge hanya tindakan saja.
"Itu akan jadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan nanti," lanjut Suntana.
Ketua HDCI Bandung, Glenarto, mengatakan pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Glenarto berpendapat, peristiwa yang menewaskan Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapapun.
"Ini namanya musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini," ungkap Ketua HDCI Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!