Baca Juga: Komparasi Pajak Kendaraan Bermotor Veloz VS BR-V, Beda Tipis
Lebih lanjut, kebijakan pemutihan pajak tersebut dilakukan guna memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB serta mengurangi potensi piutang pajak.
Danial menyebutkan, timnya sudah melakukan penarikan pajak secara door to door ke masyarakat.
Dari langkah ini diketahui, masih ada puitang pajak yang belum dibayarkan oleh masyarakat sebanyak Rp 26 miliar.
"Bahkan ada yang sudah 7 sampai 10 tahun belum bayar pajak," paparnya.
Setelah tahu kebijakan itu, jangan sampai ketinggalan buat memanfaatkannya ya.