Viral! Tarif Derek Rp 1 Juta, Begini Cara Bedakan Derek Resmi dari Jasa Marga

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Maret 2022 | 11:15 WIB

Ilustrasi derek liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu viral di media sosial peristiwa pengendara mobil yang menjadi korban pungutan liar tarif derek resmi di Tol Jagorawi.

Tidak tanggung-tanggung, tarif derek resmi tersebut mencapai Rp 1 juta.

Kejadian ini diunggah pemilik akun Twitter, @dikakush pada Minggu, 27 Februari 2022.

Dalam unggahannya tersebut, korban mengaku dimintai uang tarif derek sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

Lantas bagaimana cara membedakan derek resmi dan tidak dari Jasa Marga?

Menanggapi hal itu, Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani berikan penjelasan.

"Membedakan derek resmi Jasa Marga yang paling mudah," kata Faiza Riani. 

Ia menjelaskan untuk kendaraan derek resmi Jasa Marga memiliki identitas korporasi seperti warna, logo perusahaan.

"Hingga keterangan derek resmi dan nomor Call Center yang tercantum dalam fisik kendaraan derek resmi kami," kata Faiza kepada GridOto.com, Kamis (3/3/2022).

Agar tak tertipu biaya derek tol oleh oknum, Jasa Marga menegaskan derek tol resmi gratis .

Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Cari Tambal Ban 24 Jam di Yogyakarta, Simpan Nih Alamatnya

Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi pengguna jalan tolnya.

Kendaraan akan di derek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.

Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.

Untuk tarif resmi derek Jasa Marga yang berlaku resmi adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.