Viral! Tarif Derek Rp 1 Juta, Begini Cara Bedakan Derek Resmi dari Jasa Marga

M. Adam Samudra - Kamis, 3 Maret 2022 | 11:15 WIB

Ilustrasi derek liar (M. Adam Samudra - )

Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.

Baca Juga: Tak Perlu Cemas Cari Tambal Ban 24 Jam di Yogyakarta, Simpan Nih Alamatnya

Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi pengguna jalan tolnya.

Kendaraan akan di derek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.

Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.

Untuk tarif resmi derek Jasa Marga yang berlaku resmi adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.