Baca Juga: Viral Jalan Tol Japek Ditutupi Asap Tebal, Ternyata dari Sini Asalnya
Sayangnya, ganti rugi lahan tak kunjung turun dan pengadilan menyatakan gugatan mereka tidak diterima karena alasan cacat formil.
"Dalam rapat kami kembali pertanyakan warga RT 37 Kelurahan Manggar harus kemana lagi, dan jawabannya akan difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," kata Arfiansyah.
Pemerintah Kota Balikpapan juga tidak akan tinggal diam begitu saja.
Arfiansyah bahkan sudah beberapa kali melakukan pembahasan dan mengundang para pemilik lahan yang bermasalah.
Untuk itu, Pemkot Balikpapan berencana melakukan rapat dengan jajaran Forkompinda bersama ATR/BPN Kota Balikpapan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Konflik Pertanahan di Balikpapan, Butuh Solusi soal Tanah Warga Terimbas Tol Balsam Seksi 5.