GridOto.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggelar sosialisai Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini hingga dua pekan ke depan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kanit Turjawali Polres Metro Bekasi AKP Yendrizen mengatakan, sebelum menjalankan operasi, petugas terlebih dahulu mengikuti apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya.
"Operasi kali ini bersifat preemtif, preventif, serta tanpa ada penindakan sehingga hanya difokuskan pada imbauan kepada pengendara terutama terkait protokol kesehatan yang wajib dikedepankan," kata Yendrizen saat ditemui GridOto.com, Selasa (1/3/2022).
Yendrizen mengaku masih banyak pengguna jalan di area Simpang SGC yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm, sabuk pengaman, hingga melawan arus.
Pihaknya mengimbau segenap warga untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan surat-surat saat bepergian, serta menerapkan protokol kesehatan ketat demi mencegah penularan virus corona.
Dia menjelaskan berdasarkan surat perintah Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar di Simpang SGC Cikarang dan Jalan RE Martadinata hingga Terminal Kalijaya Cikarang.
Sekedar informasi, ada pelanggaran yang disasar, pertama, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Jika melanggar, pengemudi dapat dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi dapat dikenakan sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Tujuh Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi Beserta Sanksinya
Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang. Ini terkait pelanggaran Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dan dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.