Keempat, tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Jika melanggar, pengendara dapat dijatuhi sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
Kelima, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Ini diatur dalam Pasal 331 UU LLAJ dengan sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Keenam, pelanggaran melawan arus seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Jika melanggar, pengemudi dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terakhir, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Dalam hal ini, pengemudi melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dapat diberikan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.