Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Bekas Cocok Buat Angkut Dagangan, Lirik Nih Harganya
Lebih rincinya tertulis dalam pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bisa dikenakan 2 pilihan sanksi.
Berupa sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan, atau diharuskan membayar denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu aturannya, lebih baik jangan deh membawa barang bawaan secara over load.
Bisa-bisa nanti malah kena sanksi yang bikin dompet jebol tuh.