Hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk Korlantas Mabes Polri yang di mana alat tersebut dipasang di posisi jalan lurus.
"Berdasarkan hasil koordinasi dan masukan dari Satlantas Polres Karanganyar serta pihak JSN, speed camera akan dipasang di KM 517,400," lanjutnya.
Setelah melakukan pengecekan di Tol Solo-Kertosono, para tim bergeser ke arah Timur untuk melakukan pengecekan di Tol Ngawi-Kertosono.
KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro mengatakan, bagi yang melaju kencang di atas 120 km/jam akan ditilang.
"Mekanisme penilangan menggunakan ETLE, yakni dengan memotret pelat nomor untuk dilanjutkan ke proses tilang," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tol Solo-Kertosono Bakal Dipasang Speed Camera, Kecepatan Lebih dari 120 Km/Jam Ditilang