Tuntutan tersebut diajukan setidaknya oleh dua orang warga.
Bahkan, mereka pun menggunakan jasa pengacara, untuk menuntut agar polisi mendenda Presiden Rusia tersebut, sebesar 15 dolar AS atau sekitar Rp 215 ribuan. (Kurs 1 dolar AS = Rp 14.360,70 per 25 Februarui 2022)
Mungkin denda tersebut terlihat kecil, tapi penegakan hukum tetap ditegakkan warga negaranya.
Salah satu Dewan Perwakilan Daerah setempat, Oleg Khomutinnikov, juga melayangkan protes serupa kepada sang presiden.
Menurutnya, walaupun sepele, pelanggaran tetaplah pelanggaran.
"Putin telah melanggar hukum lagi. Lama-lama nanti menjadi tradisi buruk. Jadi emang kenapa kalau pelanggarannya sepele? Pelanggaran tetaplah pelanggaran." ujar Oleg di akun Facebooknya.
Vladimir Putin sebelumnya juga pernah mendapat protes lantaran mengendarai truk tanpa sabuk pengaman di sebuah acara beberapa waktu silam.
Wah kalau Vladimir Putin jadi kepala negara Indonesia, bakal diprotes juga enggak yak sama warganya? Hehe.