Baca Juga: Pengerjaan Fisik Tol Yogyakarta-Solo Terus Dikerjakan, 132 Lahan di Boyolali Belum Dibebaskan
"Jadi hasil penilaian tidak bisa direvisi, penetapan nominal sebesar Rp 2 miliar berlangsung pada 28 Oktober 2021," ucapnya.
Sedangkan untuk revisi nominal uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta dilakukan pada 3 November 2021.
Di sisi lain, Dwi Wahyu Prapto Wibowo selaku kuasa hukum Ismail juga sudah memasukan gugatan secara online ke PN Klaten.
Adapun pihak-pihak yang tergugat dalam kasus itu yakni, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan Rekan serta PT Jogja-Solo Marga Makmur (PT JMM).
Ia menambahkan, perubahan nilai uang ganti rugi yang dari Rp 2 miliar menjadi Rp 70 juta tersebut sempat membuat bingung kliennya.
"Psikis klien kami kena, sudah berjanji ke madrasah nanti akan menyisihkan uang tapi jadinya begini," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buruh Asal Klaten Ajukan Gugatan Soal Uang Ganti Rugi Tol Menyusut dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 70 Juta