GridOto.com - Seorang warga asal Klaten, Jawa Tengah (Jateng) bernama Ismail (48) mengeluh uang ganti rugi Tol Yogyakarta-Solo yang menyusut.
Tanah Ismail yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jateng.
Ismail sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Ternyata Ismail tidak terima karena uang ganti rugi yang seharusnya Rp 2 miliar, direvisi menjadi Rp 70 juta.
Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian telah menunjuk tiga kuasa hukum dari Kantor Advokat Agus Harsono, SH.
Melansir TribunJogja.com, hal itu dibenarkan oleh Agus Harsono selaku Kuasa Hukum Ismail saat di press room Kantor Pemkab Klaten.
"Klien kami atas nama Ismail merasa kecewa karena uang ganti rugi tanah terdampak jalan tol ini," buka Agus Harsono.
Agus berpendapat, perubahan nominal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melanggar aturan yang disepakati.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 pasal 69 ayat 4 bahwa hasil penilaian bersifat final dan mengikat.