Ingat! Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen Uji Kir, Sanksinya Berat

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:55 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan) (M. Adam Samudra - )

Dimana kegiatan ini bertujuan supaya tidak ada lagi kendaraan ODOL di 2023 nanti.

Pasalnya, Hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading.

Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Bahkan, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya.

Misalnya saja  berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.