Ingat! Jangan Coba-Coba Palsukan Dokumen Uji Kir, Sanksinya Berat

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:55 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan (kanan) (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meminta kepada para anggota untuk menindak tegas sopir angkutan barang yang memalsukan uji KIR kendaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman saat terjun langsung dalam kegiatan operasi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa (22/2/2022).

“Bisa dilihat bagaimana kita menghadapi Over Dimension Over Loading (ODOL) juga berhadapan dengan tindak pidana yang lain seperti pemalsuan,” jelas Firman saat operasi ODOL di Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (22/2/2022).

Jadi kedepan setiap hasil operasi akan kita datakan mana yang ditindak lanjuti oleh masing-masing lembaga.

Kakorlantas menginstruksikan personelnya untuk melakukan operasi di tiga lokasi.

Hal itu mencakup Tol Serang KM 68 Banten, Tol Karang Tengah KM 9 Tangerang Banten hingga Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Jawa Barat.

Lantas apa sanksi bagi sopir angkut barang yang memalsukan uji KIR?

 Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan berikan penjelasan.

"Sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Aan saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Gelar Razia Truk ODOL, Satlantas Polres Klaten Berhasil Tindak Ratusan Pelanggar

Sekadar informasi, Korlantas Polri mengadakan operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL).