GridOto.com- Keputusan pemerintah yang mensyaratkan keanggotaan aktif BPJS untuk perpanjangan SIM dan STNK dikritisi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI mendesak pemerintah agar membatalkan aturan yang akan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam perpanjangan SIM dan STNK.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan syarat baru dalam perpanjangan SIM dan STNK, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Pertama regulasi kebijakan ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Agus.
Dalam UU tersebut dikatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan secara prima termasuk di antaranya pengurusan STNK, SIM dan SKCK.
"Penambahan syarat ini menjadi tidak relevan," tegasnya.
Kedua, idealnya pemerintah saat ingin menaikan kepesertaan BPJS atau JKN fokus kepada bagaimana meningkatkan pelayanan BPJS.
"Bukan dengan mengintervensi atau mengintimidasi kepada masyarakat untuk ikut kepesertaan BPJS dengan cara mensyaratkan layanan publik ditempeli berbagai syarat," bilangnya.
Baca Juga: Penerapan BPJS Sebagai Syarat Perpanjangan SIM dan STNK Tunggu Perpol
Ketiga, karenanya YLKI menolak.
"Sepantasnya aturan ini dibatalkan atau dicabut," jelasnya.
Ia menghimbau masyarakat bisa melakuka uji materi terhadap peraturan tersebut dikaitkan dengan UU Pelayanan Publik.
Agus juga menilai aturan ini malah menimbulkan persoalan baru dari sisi pendapatan negara.
Pria berkantor di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan mengatakan kebijakan ini kontraproduktif terhadap penerimaan negara.
"Masyarakat akan menunda atau tidak memperpanjang SIM dan STNK-nya karena kendala tidak memiliki atau tidak aktif BPJS-nya. Ini kan kendala bagi masyarakat juga pemerintah," tutup Agus.