"Sepantasnya aturan ini dibatalkan atau dicabut," jelasnya.
Ia menghimbau masyarakat bisa melakuka uji materi terhadap peraturan tersebut dikaitkan dengan UU Pelayanan Publik.
Agus juga menilai aturan ini malah menimbulkan persoalan baru dari sisi pendapatan negara.
Pria berkantor di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan mengatakan kebijakan ini kontraproduktif terhadap penerimaan negara.
"Masyarakat akan menunda atau tidak memperpanjang SIM dan STNK-nya karena kendala tidak memiliki atau tidak aktif BPJS-nya. Ini kan kendala bagi masyarakat juga pemerintah," tutup Agus.