GridOto.com - Keberadaan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih banyak ditemui di jalan dan kerap dituding menjadi penyebab kecelakaan di jalan.
Tak heran jika pemerintah menggencarkan program Zero ODOL 2023.
Melansir Korlantas.polri.go.id, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia mengatakan, pihaknya mendukung penuh program tersebut.
Ada beberapa langkah yang ia ambil.
Seperti melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Sosialisasi himbauan pasang spanduk sudah dilakukan,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Selain sosialisasi dan imbauan, polisi juga melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.
“Penindakan dilakukan secara kasat mata,” tegasnya.
Satlantas Polresta Bandung sudah berhasil menindak puluhan kendaraan ODOL tahun lalu.
Baca Juga: Ada Penertiban ODOL, Ini Catatan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia
“Ada 20-an kendaraan ODOL yang sudah ditindak dari awal tahun 2022,” tukas dia.
Perlu diketahui, kendaraan ODOL jelas melanggar aturan lalu lintas
Hal tersebut telah disampaikan pada Pasal 307 Undang-undang RI (Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya dengan merubah dimensi juga bisa dipenjara.
Disebutkan ancaman pidananya paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 24 juta.