“Ada 20-an kendaraan ODOL yang sudah ditindak dari awal tahun 2022,” tukas dia.
Perlu diketahui, kendaraan ODOL jelas melanggar aturan lalu lintas
Hal tersebut telah disampaikan pada Pasal 307 Undang-undang RI (Republik Indonesia) Nomor 20 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya dengan merubah dimensi juga bisa dipenjara.
Disebutkan ancaman pidananya paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 24 juta.