Bajaj Ini Pede Masuk ke Tol Kebon Jeruk, Langsung Ditindak Petugas

Dia Saputra - Selasa, 15 Februari 2022 | 16:40 WIB

Bajaj masuk Tol Kebon Jeruk (Dia Saputra - )

Baca Juga: Street Manners - Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Pengemudi Saat Hujan Deras dan Angin Kencang di Jalan Tol

Menurut @Sumaryanto, rata-rata pengguna jalan tol yang keluar di Kebon Jeruk adalah mobil pribadi dan bus AKAP tujuan Merak.

Sekadar informasi, aturan untuk melintas di jalan tol sudah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Lalu dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo)