GridOto.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan ada sebanyak 19,3 juta pelanggaran lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2021.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 66,5 persen pelaku telah membayarkan denda.
"Sisanya 33,5 persen kendaraan masih terblokir STNK-nya," kata Aan saat dihubungi GridOto.com, Selasa (15/2/2022).
Meskipun demikian, Aan mengatakan pembayaran tilang lalu lintas tersebut turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Sekadar informasi, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Baca Juga: Ngeri! Sejak 2021, Kamera ETLE Sudah Rekam 19,3 Juta Kendaraan Langgar Peraturan Lalu Lintas
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI
- Login pada alamat Internet Banking BRI
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e tilang.
- Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
"Semua pembayaran sekarang Sudah via online baik itu transfer langsung sebelum sidang via BRI, atau di sistem etilang kejaksaan dengan kode billing. Tunai hanya bisa di teller Bank," ungkap Aan.