GridOto.com - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan ada sebanyak 19,3 juta pelanggaran lalu lintas yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada tahun 2021.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 66,5 persen pelaku telah membayarkan denda.
"Sisanya 33,5 persen kendaraan masih terblokir STNK-nya," kata Aan saat dihubungi GridOto.com, Selasa (15/2/2022).
Meskipun demikian, Aan mengatakan pembayaran tilang lalu lintas tersebut turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Sekadar informasi, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.
Jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran, maka akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Baca Juga: Ngeri! Sejak 2021, Kamera ETLE Sudah Rekam 19,3 Juta Kendaraan Langgar Peraturan Lalu Lintas
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.