Kecelakaan Maut Toyota Camry Hingga Terbakar, Kasusnya Ditutup Karena Tersangka Meninggal Dunia

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 9 Februari 2022 | 22:47 WIB

Mobil Toyota Camry terbakar di Senen, Jakarta Pusat (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus kecelakaan Toyota Camry hingga terbakar di Senen, Jakarta Pusat.

Diketahui peristiwa nahas tersebut menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kenapa penyidikan kecelakaan tunggal tersebut dihentikan.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah, kader PSI yang menjadi korban dalam kecelakaan mobil hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah diketahui sebagai pengemudi Toyota Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," katanya.

Baca Juga: Berangkat dari Kecelakaan Tunggal Toyota Camry, Ini Proses Penyelamatan Versi KNKT

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi.

Hingga menyebab kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka, itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedan Toyota Camry tersebut menabrak separator busway hingga kemudian mobil terbakar.

"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengemudi dan satu penumpang mobil dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah para korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Toyota Camry di Senen, Jakarta Polisi Berpangkat AKP

Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah yang merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kecelakaan Mobil yang Tewaskan AKP Novandi dan Kader PSI Fatimah", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/20354721/polda-metro-jaya-hentikan-penyidikan-kecelakaan-mobil-yang-tewaskan-akp?page=2.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Irfan Maullana