Baca Juga: Berangkat dari Kecelakaan Tunggal Toyota Camry, Ini Proses Penyelamatan Versi KNKT
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai saat mengemudi.
Hingga menyebab kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka, itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin dini hari (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sedan Toyota Camry tersebut menabrak separator busway hingga kemudian mobil terbakar.
"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengemudi dan satu penumpang mobil dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah para korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.
Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Toyota Camry di Senen, Jakarta Polisi Berpangkat AKP
Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah yang merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kecelakaan Mobil yang Tewaskan AKP Novandi dan Kader PSI Fatimah", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/09/20354721/polda-metro-jaya-hentikan-penyidikan-kecelakaan-mobil-yang-tewaskan-akp?page=2.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Irfan Maullana