GridOto.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus kecelakaan Toyota Camry hingga terbakar di Senen, Jakarta Pusat.
Diketahui peristiwa nahas tersebut menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kenapa penyidikan kecelakaan tunggal tersebut dihentikan.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah, kader PSI yang menjadi korban dalam kecelakaan mobil hingga terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah diketahui sebagai pengemudi Toyota Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," katanya.