e. pembuka roda
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Jika sobat tak membawanya tentu melanggar peraturan.
Ancamannya pun tak bisa kita anggap enteng.
Jika kita lalai melengkapi mobil dengan benda tersebut maka sobat dapat terancam kurungan satu bulan penjara atau denda Rp 250ribu
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 278 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Ingat sob, jangan pernah lupa untuk membawa emergency kit dan peralatan pendukung keselamatan di mobil kalian ya.