GridOto.com - Satu unit Daihatsu Xenia milik seorang warga di Lampung menjadi sandera satpam bank buronan polisi.
Daihatsu Xenia bernomor polisi BE-1302-CV itu adalah milik M Dede (40) warga Beringin Jaya, Kemiling, Lampung.
M Dede merupakan tetangga MI (41) yang bekerja di salah satu bank pemerintah di daerah Bandar Lampung.
Melansir TribunJateng.com, saat ini MI sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai membawa kabur Xenia.
Seolah menjadi sandera, MI meminta Dede membayar uang tebusan bila ingin mobilnya kembali.
Atas kasus tersebut, Dede pun melaporkan perbuatan MI ke pihak berwajib agar tersangka segera diamankan.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi kediaman pelaku namun belum bertemu.
"Alhasil kami tetapkan MI sebagai salah satu orang yang masuk dalam DPO," ucap Iptu Irwansyah.
Sembari mencari informasi tentang pelaku, pihak kepolisian juga melacak keberadaan mobil milik korban.
Baca Juga: Wih Menggiurkan, Daihatsu Xenia Bekas Cuma Rp 70 Jutaan, Nih Dia Tipenya
"Dari hasil pencarian, Xenia milik Dede ditemukan di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," lanjutnya.
Irwansyah mengatakan, saat ini mobil milik korban sudah diserahkan karena digunakan untuk bekerja.
Meski begitu, data dan tampilan kendaraan yang bisa dibawa pulang Dede tidak boleh diubah.
Pasalnya mobil tersebut masih jadi barang bukti di pengadilan saat pelaku menjalani sidang.
Saat ditanya, Dede mengatakan bahwa MI meminjam mobilnya pada 25 Desember 2021 dan berjanji akan mengembalikan pada 29 Desember 2021.
"Namun pada 29 Desember MI menelepon untuk memperpanjang masa pinjamnya hingga awal tahun baru," lanjut Dede.
Siapa sangka, saat ditelepon pada 04 Januari 2022 MI justru meminta uang tebusan Rp 30 juta bila Dede ingin mobilnya kembali.
"Alhasil saya langsung lapor ke Polsek Kemiling," pungkas Dede.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Satpam Bank di Lampung Pinjam Mobil Tetangga Tak Dikembalikan Malah Minta Tebusan