"Dari hasil pencarian, Xenia milik Dede ditemukan di Kecamatan Jepara, Lampung Timur," lanjutnya.
Irwansyah mengatakan, saat ini mobil milik korban sudah diserahkan karena digunakan untuk bekerja.
Meski begitu, data dan tampilan kendaraan yang bisa dibawa pulang Dede tidak boleh diubah.
Pasalnya mobil tersebut masih jadi barang bukti di pengadilan saat pelaku menjalani sidang.
Saat ditanya, Dede mengatakan bahwa MI meminjam mobilnya pada 25 Desember 2021 dan berjanji akan mengembalikan pada 29 Desember 2021.
"Namun pada 29 Desember MI menelepon untuk memperpanjang masa pinjamnya hingga awal tahun baru," lanjut Dede.
Siapa sangka, saat ditelepon pada 04 Januari 2022 MI justru meminta uang tebusan Rp 30 juta bila Dede ingin mobilnya kembali.
"Alhasil saya langsung lapor ke Polsek Kemiling," pungkas Dede.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Satpam Bank di Lampung Pinjam Mobil Tetangga Tak Dikembalikan Malah Minta Tebusan