Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, insiden sekitar pukul 10:00 WIB.
Kejadian itu berawal saat Fortuner SAT PJR C887 tersebut melakukan pengawalan terhadap Gubernur Jambi, Al Haris.
Setiba di TKP, Fortuner PJR menghindari motor menyalip dari arah berlawanan.
"Sehingga mobil PJR menghindar ke kiri lalu hilang kendali tabrak Grand Livina dan Yamaha R15 dari arah berlawanan," jelasnya.
Alhasil Fortuner PJR yang dikemudikan Bripka Deni menabrak Honda BeAT yang terparkir di tepi jalan.
Sementara pengendara Yamaha R15 dari arah berlawanan terseret dan terjepit antara pohon dan bodi depan Fortuner.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sopir Mobil PJR yang Kecelakaan di Kotabaru Ditarik dari Satuan Pengawalan Gubernur Jambi