Pasalnya, ada banyak lahan terdampak yang nama pemiliknya tidak sesuai.
"Entah awalnya kesalahan dari BPN atau dari yang lainnya, kami tentu mempertanyakan hal itu," ungkapnya, dikutip dari Tribun-bali.com.
Menurutnya, ada kemungkinan kalau data pemilik tanah di BPN sebetulnya sudah di-update dengan nama yang baru.
Tapi, nama pemilik tanah yang lama justru tetap muncul dalam datanya.
"Ini yang akhirnya menimbulkan kesulitan saat sosialisasi atau konsultasi publik," imbuhnya.
Secara terpisah, I Made Dresta selaku Perbekel Desa Penyaring juga menyebutkan hal serupa.
Ada sejumlah pemilik lahan di wilayahnya yang tidak terdampak proyek tol Gilimanuk-Mengwi, tapi tetap mendapatkan undangan konsultasi publik.
"Kami harap datanya lebih valid, jadi tidak ada ribut-ribut seperti ini," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, I Gede Adiratma selaku anggota Tim Persiapan Pembangunan Jalan Tol menerangkan kalau seyogyanya untuk mengkonfirmasinya ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, terkait data yang belum valid sebetulnya bersumber dari tim instansi pemohon yang dalam hal ini Bina Marga.
"Itu hanya tahapan persiapan sebelum tahap pelaksanaan yang bisa dijalankan setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat," ucapnya.
Setelahnya masih ada proses penetapan lokasi (penlok) melalui SK Gubernur Bali yang nantinya harus diserahkan juga ke Dirjen Bina Marga.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Konsultasi Publik II Tol Gilimanuk-Mengwi, Terjadi Kesalahan Data hingga Buat Masyarakat Bingung.