Menurutnya, angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Kemudian untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.
Sedangkan nomor polisi berkepala 7 untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 buat kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Oh, begitu toh faktanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya"