3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Pada ayat selanjutnya disebutkan jika batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Artinya, bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Daripada berbahaya dan bisa kena denda, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan saat berkendara ya sob!