Baca Juga: Update Tol Yogyakarta-Bawen, Pegerjaan Konstruksi Ditargetkan Dimulai Awal 2022
Tahap serupa juga dilaksanakan di Desa Sriwedari, Desa Tamanagung, Desa Pagersari, Desa Pabelan, Desa Keji serta Desa Pagersari.
Setelah tahap konsultasi publik selesai, maka bisa dilanjutkan dengan penetapan lokasi yang dilakukan bersama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Ditambah ada tahap penentuan luasan tanah warga yang terdampak jalan tol yang nantinya dilanjutkan dengan pembayaran uang ganti rugi dan pengerjaan fisik.
"Jangan alihkan kepemilikan apapun pada pihak tak berwenang, soalnya nanti bisa merepotkan yang bersangkutan," jelas Bambang.
Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementerian PUPR, Muhammad Mustanir mengungkapkan masyarakat harus mempertahankan haknya dari oknum yang tak bertanggung jawab.
"Hal ini untuk menghindari calo atau mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari proyek tol Yogyakarta-Bawen," ucap Mustanir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tersesatkan oleh informasi yang tidak valid.
Kalau ada yang membingungkan, warga bisa menanyakan kepada pemerintah setempat atau tim pengadaan tanah yang ditugaskan di daerah.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Masyarakat Terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Diminta Tak Percaya Spekulan Tanah.