GridOto.com - Salah seorang pengendara motor melakukan perbuatan tidak terpuji saat ditegur polisi lantaran tidak memakai Helm.
Pasalnya, wanita tersebut mengacungkan jari tengah kepada Polisi.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah terekam video amatir oleh pengendara lain di belakangnya.
Disebutkan, peristiwa itu terjadi di traffic light Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kanit Lantas Polsek Pasar Rebo AKP Gede Oka Sukamto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (17/1/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu AKP Oka sedang mengatur kemacetan akibat kecelakaan truk kontainer.
"Saat itu terjadi kemacetan akibat kecelakaan truk kontainer menabrak truk engkel, saat itu dari arah Kampung Rambutan di lampu merah wanita tersebut dengan santainya tidak menggunakan helm," kata AKP Oka kepada GridOto.com, Selasa (18/1/2022).
Menurut penuturan Oka, wanita tersebut memang enggan mengenakan helm ketika berkendara dengan alasan cuaca panas.
"Saya hampiri dan menegurnya dan menyarankan memakai Helm, namun dia seperti meledek dan memancing agar saya marah, saya tidak terpancing karena saya saat itu sedang memprioritaskan kendaraan yang macet arah ke Bogor," ucapnya.
"Dia bilang gak pakai helm karena macet dan panas. Saya sampaikan bahwa ada kecelakaan arah ke Bogor dekat traffic light Cijantung. Dengan terpaksa dia memakai sambil berucap, 'saya pakai didepan bapak nanti saya lepas lagi'. Setelah dia pakai, saya balik kanan untuk melanjutkan mengurai kemacetan," bebernya.
Membuat Laporan
Akibat kejadian tersebut, AKP Oka langsung membuat laporan ke Polres untuk menindaklanjuti pengendara tersebut.
"Saya diminta Polres untuk membuat laporan terlebih dahulu," tutupnya
Sekadar informasi, jika diproses perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.
Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.
Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".