Ditegur Gak Pakai Helm, Wanita Ini Acungkan Jari Tengah ke Polisi, Begini Ceritanya

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Januari 2022 | 09:22 WIB

Pengendara motor acungkan jari tengah di Jakarta Timur (M. Adam Samudra - )

Membuat Laporan

Akibat kejadian tersebut, AKP Oka langsung membuat laporan ke Polres untuk menindaklanjuti pengendara tersebut.

"Saya diminta Polres untuk membuat laporan terlebih dahulu," tutupnya 

Sekadar informasi, jika diproses perempuan itu pun terancam hukuman karena dianggap telah menghina lembaga negara.

Hal itu telah diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar.

Berikut bunyi Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara:

"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".