Sebagai informasi, dalam aturan ini disebutkan bahwa mobil baru dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif secara bertahap.
Adapun LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar tiga persen, akan mendapatkan insentif PPnBM 100 persen selama kuartal I 2022.
"Pada kuartal I diberikan fasilitas nol persen yang artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
"Pada kuartal III satu persen ditanggung pemerintah dan pada kurtal IV dibayar penuh, yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.
Sementara untuk mobil dengan rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.
Melainkan diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku untuk tiga bulan pertama saja.
"Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini, pada kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.
"Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," tutupnya.