Menurut Rikky tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Akibat menerobos pelang batas ketinggian, pengendara tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan b melanggar rambu / marka.
PJR korlantas polri
Pintu tol MBZ
Sekadar informasi, jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol.
Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.
Tol Layang ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil.
Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol yang sudah digunakan sebelumnya.