Baca Juga: Honda PCX 160 Tertangkap Kamera Sengaja Terobos Masuk Jalan Tol, Padahal Sanksinya Enggak Main-main
Pada pasal 63 ayat 6 disebutkan kalau setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang sengaja memasuki jalan tol bisa dikenakan dua pilihan sanksi.
Yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik para pengendara motor lebih hati-hati lagi di jalan.
Apalagi jika pengendara motor melakukan perjalanan dengan bantuan Google Maps atau penyedia layanan navigasi lainnya, lebih baik dicek ulang rutenya supaya tidak sampai masuk ke jalan tol.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati dan hormati sesama pengguna jalan lainnya ya.