Baca Juga: Beli Mobil di Jakarta, Pindah ke Jawa Barat Pajak Naik Hingga 65 Persen?
Lebih rinci, dari ratusan ribu unit tersebut, 82 persennya merupakan kendaraan roda dua.
Sementara sebanyak 18 persen sisanya merupakan kendaraan roda empat.
Selain penerapan program pemutihan pajak, Koster juga ingin melakukan validasi dan perbaikan data base kendaraan bermotor.
Soalnya, masih banyak kendaraan bermotor dengan pelat luar Bali yang ditemukan dalam data operasi gabungan dan door to door pada 2021.
"Ternyata masih ada 2.779 unit kendaraan berpelat luar Balik yang beroperasi di Bali, terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat," paparnya.
Melihat fakta di lapangan, enggak heran kalau Pemprov Bali menerapkan pemutihan pajak berupa relaksasi BBNKB II.
Kabarnya, program pemutihan pajak ini berlaku sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
"Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Koster.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Banyak yang Tak Punya Biaya Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Bali Putuskan Kembali Terapkan Pemutihan.