Sementara tarif pajak berbeda-beda tiap provinsi.
Untuk wilayah Jawa Barat berdasarkan Peraturan Gubernur No. 2 tahun 2020 disebutkan dalam pasal 12 tarif PKB adalah 1,75 persen.
Sementara untuk Jakarta berdasarkan Pergub No. 53 tahun 2020 adalah 2 persen.
Kalau melihat tarif PKB malah Jawa Barat lebih rendah dari Jakarta.
Kok bisa ya pajaknya lebih mahal?
Terkait hal ini, Thamrin dari Biro Jasa Mutiara di Jakarta mengungkapkan sangat mungkin terjadi.
"NJKB di Jawa Barat memang lebih tinggi dari Jakarta untuk mobil-mobil tertentu," ungkapnya.
Andri dari Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta menambahkan untuk mobil baru kewenangan berada di Mendagri.
"Sementara mohil bekas kewenangannya di Gubernur," kata Andri.
Thamrin mengatakan terkait perbedaan NJKB ini, ia punya pergalaman balik nama klien sebuah sedan Mercedez-Benz.
"PKB di Bekasi, Jawa Barat ternyata lebih mahal Rp 12 juta dibanding di Jakarta," katanya.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Harus Tahu, Ternyata Ada Tanda di STNK Jika Kendaraan Kena Pajak Progresif
Menurut Thamrin untuk mobil-mobil tidak umum seperti Mercedez-Benz, Toyota Harrier pengenaan NJKB memang lebih mahal di Jabar.
"Bisa jadi pemerintah provinsi sana lagi genjot pemasukan dari pajak," katanya.
Namun untuk mobil-mobil yang umum seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander menurut Thamrin relatif sama NJKB-nya.
Ia menambahkan, sejak otonomi daerah, Gubernur boleh menetapkan NJKB di wilayah kerjanya masing-masing.
"Karena ada pasal yang mengaturnya," jelas Thamrin.
Dan pada pasal 11 ayat 4 Pergub No. 2 tahun 2020 disebutkan Gubernur berhak untuk menentukan NJKB.