Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021.
SE ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan melalui SE 90/2021 bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat, dan penyeberangan, dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.