Begitu juga dengan model lainnya seperti Daihatsu Rocky yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 178,9 juta hingga Rp 239,6 juta OTR DKI Jakarta.
Tanpa insentif PPnBM harga Daihatsu Rocky menjadi mulai Rp 199,6 juta hingga Rp 267,5 juta OTR DKI Jakarta.
Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.