GridOto.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mengaku belum mengetahui rencana pemerintah terkait regulasi mobil rakyat.
Menurut Ketua I GAIKINDO, Jongkie D. Sugiarto, pihaknya sejauh ini hanya mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan di media sosial.
"Saya baru tahu dari sosial media soal mobil rakyat, makanya belum tahu detailnya," ucap Jongkie saat dihubungi GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Oleh sebab itu, Jongkie enggan mengomentari wacana yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut.
"Harus tahu detailnya dulu, baru bisa kasih komentar," ucap Jongkie.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan regulasi mobil rakyat bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mobil rakyat yang dimaksud harus memenuhi tiga syarat khusus yang diajukan Kemenperin, yang mana salah satunya adalah memiliki harga di bawah Rp 240 juta.
Namun, tidak semua mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta bisa tergolong sebagai mobil rakyat.
Baca Juga: Chery dan BYD Berniat Produksi Indonesia, Begini Penjelasan Sekretaris Umum GAIKINDO
Baca Juga: Ogah Pasang Target, GAIKINDO Sebut Penjualan Mobil Listrik Masih Bergantung pada Faktor Ini
Agus menyebut, kriteria lain sebagai mobil rakyat adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, dan memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat," ujarn Menperin, Rabu (29/12/2021).
Namun, aturan ini masih bersifat usulan dan belum diundangkan hingga saat ini.