Baca Juga: Ogah Pasang Target, GAIKINDO Sebut Penjualan Mobil Listrik Masih Bergantung pada Faktor Ini
Agus menyebut, kriteria lain sebagai mobil rakyat adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, dan memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat," ujarn Menperin, Rabu (29/12/2021).
Namun, aturan ini masih bersifat usulan dan belum diundangkan hingga saat ini.