GridOto.com - Engga disangka kalau permasalahan sepele saat berkendara ternyata bisa berakhir tragis.
Hal tersebut yang menimpa seorang pria warga Kampung Muara, Desa Muara, Tangerang, Banten bernama Riyadi.
Banyangkan saja, cuma gara-gara masalah lampu sein Riyadi harus meregang nyawa di tangan pelaku bernama Rojali.
Melansir Tribunjakarta.com, kejadiannya bermula ketika Riyadi sedang berkendara santai pada Jumat (31/12/2021) lalu.
Lalu dari arah yang sama, muncul Rojali bersama kedua temannya melintas di belakang Riyadi.
Pada saat itu, Rojali dan kedua temannya diketahui berkendara dengan kondisi mabuk.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo Wijanarko menuturkan, sebelum insidennya terjadi, Royadi sempat berbelok namun tidak menyalakan lampu sein.
"Masalahnya sepele banget. Mereka (Rojali dan kedua temannya) naik motor terus korban (Riyadi) mau belok ke kanan tidak pakai lampu sein," jelas Adityo dikutip dari Tribunjakarta.com, Minggu (02/01/2022).
Baca Juga: Street Manners - Jangan Dinyalakan Mendadak, Ini Waktu Ideal untuk Hidupkan Lampu Sein
Melihat hal ini, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk pun tersulut emosinya.
Ia kemudian menegur korban karena berbelok tanpa menyalakan lampu sein.
Hanya saja korban merasa kesal dan tidak senang dengan perlakuan pelaku, sehingga sempat terjadi cekcok.
Merasa kesal, korban kemudian pergi untuk melaporkan masalah tersebut ke RW setempat.
Namun di sisi lain, pelaku yang sudah tersulut emosinya memilih pulang untuk mengambil senjata tajam.
"Korban melapor ke RW sekitar agar menegur pelaku. Tapi saat itu juga pelaku malah membacok korban di hadapan RW," lanjut Adityo.
Setelah menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Teluknaga untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Dia sendiri, temannya tidak ikut dalam pembacokan ini. Tetapi kami masih tetap akan menadalami kasusnya," ujar Adityo.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Ubah Warna Mika Lampu Sein atau Mika Lampu Rem Motor
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Penyebab Lampu Sein Motor Tidak Berkedip Normal
Terlepas dari kasus itu, sobat GridOto perlu tahu kalau penggunaan sein saat akan berbelok atau berbalik arah merupakan hal yang wajib.
Bahkan hal ini sudah diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 112 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakangnya serta memberikan israyat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika pengendara ketahuan berbelok atau berbalik arah tanpa menggunakan sein, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 294.
"Setiap pegendara yang akan belok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 294.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hilang Akal di Malam Tahun Baru, Rojali Habisi Nyawa Korban di Depan Pak RW: Mabuk Berujung Emosi.