Baca Juga: Jangan Diabaikan, Ini Penyebab Lampu Sein Motor Tidak Berkedip Normal
Terlepas dari kasus itu, sobat GridOto perlu tahu kalau penggunaan sein saat akan berbelok atau berbalik arah merupakan hal yang wajib.
Bahkan hal ini sudah diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 112 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakangnya serta memberikan israyat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Jika pengendara ketahuan berbelok atau berbalik arah tanpa menggunakan sein, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 294.
"Setiap pegendara yang akan belok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 294.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hilang Akal di Malam Tahun Baru, Rojali Habisi Nyawa Korban di Depan Pak RW: Mabuk Berujung Emosi.