Resmi, Toyota Naikan Harga Mobilnya Karena Insentif PPnBM Berakhir

Wisnu Andebar - Selasa, 4 Januari 2022 | 10:55 WIB

Toyota All New Avanza (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) melakukan penyesuaian harga, buntut dari berakhirnya periode Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil baru.

Seperti diketahui, diskon pajak yang diberikan mulai Maret 2021 ini hanya berlaku hingga Desember 2021.

"Iya, sudah ada penyesuaian harga per 1 Januari 2022," kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Adapun mobil Toyota yang mendapatkan diskon PPnBM 100 persen meliputi Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan Raize.

Sedangkan diskon PPnBM 50 persen dan 25 persen diberikan untuk Kijang Innova dan Fortuner.

Berdasarkan pantauan GridOto.com melalui website resmi Toyota, salah satu model yang sebelumnya dapat insentif PPnBM yakni All New Avanza mengalami kenaikan harga hingga puluhan juta rupiah.

Jika dengan insentif PPnBM 100 persen dibanderol mulai Rp 206,2 juta hingga Rp 264,4 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Saat ini tanpa insentif PPnBM 100 harga All New Avanza menjadi mulai Rp 228,3 juta hingga Rp 293,4 juta OTR DKI Jakarta.

Baca Juga: Santer Kabar Toyota Fortuner 2.8 Bakal Rilis di Indonesia, Mesinnya Kayak Fortuner Legender di Thailand?

 Baca Juga: Aksen Lampu Belakang Toyota Veloz, Bisa Dipasang di Toyota Avanza?

Kemudian Toyota Kijang Innova yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 50 dibanderol mulai Rp 326,4 juta hingga Rp 417,2 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.

Tanpa insentif PPnBM harga Kijang Innova menjadi mulai Rp 355 juta hingga Rp 447,6 juta OTR DKI Jakarta.

Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.

Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.

Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya kategori Mobil Rakyat tanpa dibebani Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).

Syarat Mobil Rakyat sendiri harus memiliki mesin di bawah 1.500 cc, harga di bawah Rp 240 juta, serta tingkat kandungan konten lokal minimal sebesar 80 persen.

Terkait hal itu, Anton mengapresiasi pemerintah untuk dukungan terhadap industri otomotif nasional.

Hanya saja, ia masih enggan berkata banyak ketika dimintai tanggapan mengenai isi dari draft usulan kategori mobil rakyat tersebut.

“Kami sendiri masih menunggu aturan formalnya, sambil berkoordinasi secara internal termasuk dengan pihak pabrik,” pungkasnya.