Baca Juga: Aksen Lampu Belakang Toyota Veloz, Bisa Dipasang di Toyota Avanza?
Kemudian Toyota Kijang Innova yang sebelumnya dengan insentif PPnBM 50 dibanderol mulai Rp 326,4 juta hingga Rp 417,2 juta On The Road (OTR) DKI Jakarta.
Tanpa insentif PPnBM harga Kijang Innova menjadi mulai Rp 355 juta hingga Rp 447,6 juta OTR DKI Jakarta.
Kenaikan harga tersebut disebabkan PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.
Melalui peraturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 tersebut, perhitungan pajak kendaraan bermotor kini menggunakan skema karbon atau emisi gas buang, dari yang sebelumnya berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Tarifnya pun beragam mulai dari pengenaan PPnBM 15 persen hingga 70 persen.
Pada intinya semakin kecil emisi gas buang dari suatu kendaraan, maka akan semakin kecil juga pajak yang dikenakan untuk kendaraan tersebut.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya kategori Mobil Rakyat tanpa dibebani Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).
Syarat Mobil Rakyat sendiri harus memiliki mesin di bawah 1.500 cc, harga di bawah Rp 240 juta, serta tingkat kandungan konten lokal minimal sebesar 80 persen.