Baca Juga: Minimalkan Pelanggaran Nataru, Polri Gunakan Tilang Elektronik Mobile
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Itu jelas sudah di luar Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalau menilang ya tilang saja tidak perlu ada tindakan yang lain (kuras bensin) sesuai pelanggarannya dan pasalnya apa," ujar Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).
Sekadar informasi, tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah, namun aturan ini tak bisa digunakan untuk menilang pengendara yang terlalu berisik di jalanan.
Kendati demikian kepolisian masih punya senjata untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang memakai knalpot bising atau sering juga disebut knalpot racing dan knalpot brong.
Aturan bising knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 untuk mobil (M), mobil barang (N), dan sepeda motor (L).
Namun aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sedang diproduksi, bukan unit yang dipakai konsumen di jalanan.
Mobil ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.
Meski begitu hal ini bukan berarti seseorang dapat mengganti knalpot dengan model bising seenaknya lalu menggunakannya di jalanan.
Mengganti knalpot adalah salah satu modifikasi yang umum dilakukan pemilik kendaraan, alasannya bisa jadi estetika atau buat mendongkrak performa.