Kedua pihak ditengahi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare Mare SH MHum didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Habibie SH, dan Kasi Intel, Abu Nawas SH untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Korban rela melepas perkara tersebut karena alasan prioritas untuk bermediasi serta bukti pelaku yang berkelakuan baik di lingkungan kediamannya.
Bagi korban, hati nuraninya segera tergerak untuk memaafkan setelah mendengar pelaku sedang butuh uang guna pulang ke kampung halamannya karena istrinya sakit sakitan dan anak-anaknya jadi terlantar.
Pelaku pun mendapat hadiah berupa uang tunai serta pakaian usai proses mediasi berlangsung.