Baca Juga: Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi
Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000